Langsung Terapkan Syarat Batas Usia Capres dan Cawapres, MK: KPU Tidak Langgar Hukum

22 April 2024 14:10

GenPI.co - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan KPU RI tidak melanggar hukum terkait langsung menerapkan putusan syarat batas usia capres dan cawapres tanpa mengubah PKPU No 19/2023.

Hakim konstitusi Arief Hidayat mengatakan dalil dari permohonan Anies-Cak Imin menyebut ada dugaan pelanggaran KPU karena menerima verifikasi berkas Gibran Rakabuming Raka.

Dalam pertimbangannya, MK menyebut jika KPU tidak langsung menerapkan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu maka akan menggangu tahapan pemilu.

BACA JUGA:  Aksi di MK Batal, TKN: Prabowo Subianto Khawatir Terjadi Gesekan

“Jika tidak langsung menerapkannya maka bisa berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara untuk menjadi capres dan cawapres,” katanya dikutip dari Antara, Senin (22/4).

Majelis hakim MK pun menyatakan KPU RI sudah berupaya memenuhi seluruh aturan dan prosedur yang dipersyaratkan untuk menerapkan putusan MK.

BACA JUGA:  Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Minta MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran

“Putusan MK juga bersifat final dan mengikat,” tuturnya.

Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan KPU RI telah menyampaikan surat ke pimpinan partai politik perserta pemilu untuk tindak lanjut putusan MK itu.

BACA JUGA:  TKN: Prabowo Subianto Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat Putusan MK Dibacakan

Surat itu dikirimkan pada 17 Oktober 2023 atau satu hari setelah putusan MK mengenai syarat batas usia capres dan cawapres itu dibacakan hakim konstitusi.

Langkah KPU RI itu dinilai sudah ada inisiatif memberitahuikan segera mengenai adanya perubahan penafsiran salah satu syarat menjadi capres dan cawapres.

“MK bisa memahami tindakan Termohon (KPU) menyerahkan surat aquo menjadi salah satu upaya segera menjalankan Putusan MK Nomor 90,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co