GenPI.co - KPK menyebut nilai objek tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta Eko Darmanto sekitar Rp 20 miliar.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan nilai objek sebesar Rp 20 miliar tersebut hanya bukti awal untuk masuk.
“Bukti permulaan untuk tindak pidana pencucian uang itu sekitar Rp 20 miliar,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (20/4).
Ali Fikri memastikan tim penyidik akan terus menelusuri sejumlah aset yang memiliki nilai ekonomis yang diduga disamarkan asal-usulnya.
“Kami tentu akan menindaklanjuti lebih jauh pada saat tahapan-tahapan selanjutnya,” tuturnya.
Dia meminta supaya masyarakat tidak segan melaporkan ke KPK ketika mengetahui ada aset berinilai ekonomis milik Eko Darmanto.
“Dibutuhkan peran dari masyarakat. Jika tahu aset yang ada kaitannya dengan tersangka ini maka supaya melapor ke KPK,” ujarnya.
KPK sebelumnya mengumumkan melakukan penetapan tersangka terhadap Eko Darmanto dalam kasus TPPU setelah mengantongi dua alat bukti yang cukup.
Lembaga antirasuah itu juga akan segera menyidangkan Eko Darmanto dalam kasus dugaan tindak pidana penerimaan gratifikasi.
“Penetapan tersangka (TPPU) ini atas dasar analisis lanjutan. Kemudian ditemukan fakta baru dugaan menyembunyikan kepemilikan hartanya,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News