GenPI.co - Penyidik KPK buka peluang memeriksa anggota keluarga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo untuk pengusutan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan rencana tersebut setelah muncul adanya fakta persidangan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo.
Dalam sidang itu, mantan ajudan Syahrul Yasin Limpo yakni Panji Haryanto menyebut adanya aliran uang hasil dugaan korupsi di Kementan untuk kebutuhan pribadi anggota keluarga terdakwa.
“Banyak fakta sidang yang menarik, sebagaimana hasil penyidikan. Misalnya dulu kami sampaikan hasil dugaan korupsi untuk kepentingan keluarga inti,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (20/4).
Dia memastikan sejumlah fakta persidangan itu tentu akan ditindaklanjuti. Salah satunya dengan memeriksa keluarga Syahrul Yasin Limpo untuk memastikan kebenarannya.
“KPK akan mengalisis fakta persidangan itu. Penguatan akan dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi,” tuturnya.
Namun dalam menelusuri fakta persidangan tersebut tidak akan mudah. Sebab anggota keluarga inti dari tersangka punya hak menolak memberi keterangan.
Sebab syarat untuk menjadi saksi ketika ada hubungan kekeluargaan langsung minimal ketiga dari tersangka maka bisa mengundurkan diri.
Ali mengatakan jika keluarga Syahrul Yasin Limpo juga menikmati dan tahu uang itu dari hasil korupsi maka bisa dijerat dengan perbuatan TPPU pasif.
“Tentu nanti akan dianalisis, apakah dari TPPU Syahrul Yasin Limpo ini ada alat bukti cukup terkait keterlibatan pihak lain maka bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News