GenPI.co - Perwakilan ulama Madura dan Jawa Timur (Jatim) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi paslon 02 Prabowo-Gibran.
Permintaan itu tertuang dalam amicus curiae atau sahabat pengadilan yang diajukan perwakilan ulama Madura dan Jatim ke MK pada Jumat (19/4).
Perwakilan ulama Jatim Jafar Sodiq mengatakan dari sekian banyak pemilu yang telah digelar, untuk yang paling parah yakni pada 2024 ini.
“Kami lihat, yang paling parah itu hari ini (Pemilu 2024). Kami mencoba merangkum dari sejumlah ulama,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (19/4).
Dia mengungkapkan isi dalam surat amicus curiae itu ada sejumlah hal. Pertama yakni menolak berbagai bentuk kecurangan pada Pemilu 2024.
Kemudian meminta MK supaya digelar pemungutan suara ulang dengan mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 02.
Selanjutnya meminta DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan bantuan sosial dan sebagainya dalam bentuk hak angket.
Jafar selanjutnya mendoakan kepada para hakim konstitusi yang menangani sengketa pemilu atau PHPU Pilpres 2024 untuk diberi taufik, hidayah dan kekuatan untuk membuat keputusan.
Sementara, Co-Captain Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Dhimam Abror mengatakan ada 20 ulama Madura yang perwakilan untuk menyerahkan amicus curiae itu.
“20 ulama itu merupakan para ulama sepuh, yang paling senior di Madura,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News