GenPI.co - Ahli yang dihadirkan dari kubu Prabowo-Gibran menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) tidak punya kewenangan mengadili dugaan pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis, masif (TSM).
Ahli tersebut yakni Abdul Chair Ramadhan mengatakan Bawaslu yang seharusnya menangani perkara TSM, sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022.
Sedangkan untuk MK, sesuai UU Pemilu, hanya memiliki kewenangan mengadili keberatan pada hasil penghitungan suara.
“Kompetensi Mahkamah Konstitusi hanya penghitungan suara,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (4/4).
Abdul mengutip Pasal 475 ayat (2) UU Pemilu yang menyebut keberatan sebagaimana dimaksud hanya terhadap hasil penghitungan suara yang berpengaruh pada terpilihnya pemenang pemilu.
Dia menilai kalimat tersebut memiliki makna pembatasan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk mengadili sengketa pemilu.
“Tidak ada peluang memperluas atau menafsirkan lain kewenangan MK itu. Tidak boleh ada rechtsvinding (penemuan hukum),” ujarnya.
Abdul mengutip teori Von Buri, conditio sine qua non. Dia menyebut ketika tidak ada pelaporan administrasi pemilu secara TSM ke Bawaslu, maka berdampak pada pelaporan itu sendiri.
“Maka dugaan pelanggaran itu dianggap tidak pernah ada dan tentu menjadikan MK tidak memiliki kewenangan mengadili perkara a quo,” ucapnya.
MK diketahui sedang menangani perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 dari dua pemohon, yakni kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News