Vonis Hasbi Hasan Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Ali Fikri: KPK Pikir-pikir

03 April 2024 20:20

GenPI.co - KPK menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim mengenai vonis terdakwa Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif Hasbi Hasan berupa 6 tahun penjara.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan tim jaksa KPK masih memikliki tujuh hari ke depan untuk pikir-pikir atas putusan perkara itu.

“Tim jaksa pikir-pikir selama tujuh hari sambil menunggu Salinan putusan lengkap perkara,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (3/4).

BACA JUGA:  KPK Pastikan Tuntaskan Aduan Pemerasan Oknum Jaksa Terhadap Saksi

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yakni pidana penjara 13 tahun dan 8 bulan terhadap Hasbi Hasan.

Sedangkan untuk vonis denda Rp 1 miliar dan membayar uang pengganti Rp 3,88 miliar, sudah sesuai dengan tuntutan dari jaksa.

BACA JUGA:  KPK Panggil eks Dirut PT HK Terkait Dugaan Korupsi Lahan Tol Trans Sumatra

Ali Fikri menyampaikan KPK akan segera mengalisis isi dari pertimbangan putusan majelis hakim untuk dijadikan informasi serta data tambahan dalam pengungkap dugaan TPPU.

“Penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang ini (TPPU) masih terus berlangsung,” tuturnya.

BACA JUGA:  KPK Panggil eks Dirut PT Taspen soal Dugaan Korupsi Modus Investasi Fiktif

Sebelumnya, Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Jakarta Toni Irfan mengatakan Hasbi Hasan secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa yakni pidana penjara 6 tahun. Kemudian juga denda Rp 1 miliar, jika tidak dibayarkan maka diganti penjara 6 bulan.

Selain itu, Hasbi Hasan juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 3,88 miliar. Jika dalam waktu satu bulan tidak dibayar, maka harta bendanya dilelang.

“Jika tidak memiliki uang yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka akan dipidana penjara 1 tahun,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co