GenPI.co - Senator Arya Wedakarna (AWK) anggota DPD RI dari Bali yang belum lama ini dipecat, tidak segera mengemasi barang-barang di kantornya.
Padahal Sekretariat DPD RI sudah mengeluarkan instruksi batas waktu mengemasi barang hanya sampai Selasa (12/3) dan Rabu (13/2) harus sudah bersih.
Kepala Kantor DPD RI Bali Putu Rio Rahdiana mengatakan pihaknya akan melaporkan ke sekretariat DPD RI yang berada di pusat terkait hal tersebut.
“Kalau memang Pak AWK tidak mengindahkan ya kami laporkan saja. Saya akan laporkan ke Pak Sekjen,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (12/3).
Dia mengaku sebagai petugas administrasi di daerah, tidak bisa mengambiil tindakan. Langkah yang akan diambil setelah melaporkan yakni menunggu arah dari Sekjen DPD RI.
Menurut Rio, semestinya Arya Wedakarna mengemasi barang di ruangan yang merupakan fasilitas kantor, sesuai instruksi sekretariat pusat.
Rio menyampaikan tidak ada komunikasi juga dengan tim kerja dari senator dua periode tersebut. Jika berkaca pada surat instruksi, ruangan harus bersih pada Rabu (13/3).
“Komunikasi tidak ada sih. Kalau beliau tidak menjalankan surat itu ya sudah, kami laporkan saja ke Sekjen,” tuturnya.
Sebelumnya, dalam surat DPD RI mengenai penghentian hak-hak keuangan, administratif dan fasilitas lainnya, disampaikan agar AWK mengambil barang di kantor sampai 12 Maret 2024.
AWK tidak diperkenan lagi memakai fasilitas gedung atau ruang kerja. Termasuk fasilitas lainnya, seperti memakai kop surat dan administrasi lain atas nama anggota DPD RI Bali. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News