GenPI.co - KPU RI sudah membentuk tim untuk menghadapi sengketa hasil pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada pilpres maupun pileg.
Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan tim yang dibentuk ini ada tim internal maupun tim eksternal.
“Tim internal ini terdiri dari jajaran KPU. Mulai dari tingkat pusat sampai tingkat kabupaten atau kota. Sedangkan tim eksternal, yakni kuasa hukum,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (7/3).
Dia mengungkapkan dalam menghadapi sengketa hasil pemilu di MK ini, KPU RI telah melakukan persiapan sejak awal.
Standar operasional prosedur (SOP) internal untuk manajemen penanganan sengketa hasil pemilu di MK pun telah disusun.
“KPU sudah melakukan gelar perkara pada permohonan yang diajukan pemohon, sebagai kesiapan skema penanganan PHPU,” tuturnya.
Persiapan lain yang dilakukan yakni mengidentifikasi dan inventarisasi masalah hukum yang terjadi. Baik itu di tingkat kabupaten atau kota maupun pada level di Tempat Pemungutan Suara.
Sementara, Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono mengatakan MK pun telah melakukan simulasi akbar penanganan sengketa pemilu.
Simulasi akbar yang mencakup PHPU pilpres, pileg, hingga pemilihan anggota DPD RI ini dilakukan menyesuaikan tahapan.
“Simulasi akbar, mulai dari praregistrasi, pascaregistrasi, dan pascaputusan," ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News