GenPI.co - Capres Ganjar Pranowo merespons laporan Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK mengenai dugaan menerima gratifikasi atau suap terkait cashback dari perusahaan asuransi.
Mantan Gubernur Jawa Tengah tersebut menyatakan kalau dirinya tidak pernah menerima gratifikasi seperti yang dituduhkan itu.
“Saya tidak pernah menerima gratifikasi yang dia tuduhkan,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (5/3).
IPW diketahui melaporkan Ganjar Pranowo dan satu orang lain yaitu Dirut BPD jateng periode 2014-2024 berinisial S ke KPK.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan nilai dari dugaan gratifikasi atau suap yang terjadi sejak 2014-2023 itu mencapai lebih dari Rp 100 miliar..
“IPW melaporkan dugan gratifikasi atau suap penerimaan cashback sejumlah perusahaan asuransi ke Dirut Bank Jateng (S) dan pemegang saham kendali Bank Jateng Ganjar Pranowo,” ujarnya.
Sugeng menyebut perusahaan asuransi itu memberi pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng yang dipahami sebagai cashback.
Cashback dari perusahaan asuransi sebesar 16 persen dari nilai premi itu kemudian diduga dialokasikan untuk tiga pihak.
Pertama yakni untuk operasionak Bank Jateng baik pusat maupun daerah sebesar lima persen. Kemudian 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng.
Pemegang saham ini terdiri dari pemda atau kepala-kepala daerah. Lalu 5,5 persen kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga Kepala Daerah Jateng inisial GP. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News