GenPI.co - Sejumlah aset milik pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang disita Bareskrim Polri terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan aset tersebut di antaranya berupa sejumlah bidang tanah dan kendaraan.
“Aset yang disita mencakup tanah, kendaraan, hingga uang tunai,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (23/2).
Rincian dari aset itu yakni lima bidang tanag di Kota Depok dengan total luasnya 866 meter persegi, yang nilainya Rp 6 miliar.
Selanjutnya 42 bidang tanah di Kabupaten Indramayu yang luasnya 29,6 hektar dengan nilai mencapai Rp 27,3 miliar.
Sedangkan untuk kendaraan yang disita yakni tiga unit mobil Isuzu Mux dengan nilai Rp 1,1 miliar. Lalu aset uang di 16 rekening Bank Mandiri yang nilainya Rp 271 miliar.
Kemudian juga satu rekening yang isinya dolar AS dengan nilai 480.700 dolar AS. Penyidik masih menghitung nilai total dari aset yang telah disita.
Whisnu mengungkapkan penyidik masih menelusuri aset lainnya milik Panji Gumilang yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang.
Dalam kasus TPPU ini, berkas perkara tahap pertama telah diserahkan penyidik ke jaksa penuntut umum Kejagung, Rabu (21/2) lalu.
“Kami masih melakukan asset tracing. Jadi aset yang kami sita sejauh ini itu baru data sementara,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News