GenPI.co - Cawapres Mahfud MD menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) pernah membatalkan hasil pemilu yang dinyatakan curang.
Mahfud MD mengatakan ketika dirinya menujadi ketua MK pernah mengeluarkan putusan pembatalan hasil pemilu dalam bentuk perintah pemilihan ulang maupun pembatalan penuh.
“Jadi yang menang didiskualifikasi dan yang kalah naik,” katanya saat di Universitas Indonesia, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2).
Hal itu membuktikan bahwa dalam proses di MK, pihak yang kalah saat pemilu dan mengugat kecurangan tidak selalu kalah.
Dia menyampaikan hal itu sekaligus untuk klarifikasi pernyataannya bahwa pihak yang kalau pemilu selalu mengeluarkan tuduhan pemilu curang.
“Jadi jangan diartikan penggugat itu selalu kalah. Karena memang sering terjadi kecurangan terbukti secara sah dan meyakinkan,” tuturnya.
Mahfud MD mengungkapkan putusan MK yang dimaksud itu yakni saat Pilkada Jawa Timur pada 2008 yang mana Khofifah Indar Parawansa awalnya dinyakan kalah.
Kemudian MK membatalkannya dan memerintahkan untuk pemilu ulang. Contoh lain yakni pada hasil Pilkada Bengkulu Selatan yang mana pemenangnya didiskualifikasi oleh MK.
Dia mengatakan sudah banyak pemilu dibatalkan dan pemenangnya didiskualifikasi. Dirinya saat menjadi hakim konstitusi pun telah menangani ratusan kasus.
“Jadi tergantung hakimnya punya bukti, tidak. Kalau sudah punya, menerima bukti, berani apa tidak,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News