GenPI.co - Presiden Joko Widodo meminta supaya pemerintah dan DPR RI segera menyelesaikan UU Perampasan Aset.
Jokowi mengatakan UU Perampasan Aset tersebut cukup penting, karena terkait dengan mekanisme pengembalian kerugian negara.
“UU Perampasan Aset untuk segera diselesaikan. Saya harap pemerintah dan DPR bisa segera membahas dan menyelesaikannya,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (12/12).
Dia juga mendesak terkait pengesahan UU Pembatasan Traksaksi Uang Kartal untuk mendorong pemetaan transfer perbankan supaya semakin transparan dan akuntabel.
Menurut Jokowi, tindak korupsi saat ini sudah semakin canggih, kompleks dan bahkan lintas negara serta multi-yurisdiksi.
Oleh karena itu, sistem pemberantasan korupsi termasuk pencegahan, perizinan dan pengawasan internalnya harus diperkuat.
Dia juga menyoroti terkait banyaknya pejabat Indonesia yang ditangkap dan dipenjara karena melakukan korupsi.
Pada periode 2004 sampai 2022 tercatat ada 344 pimpinan dan anggota DPR serta DPRD yang terjerat kasus korupsi. Kemudian juga ada 38 menteri serta kepala lembaga.
Selanjutnya sebanyak 24 gubernur, 162 bupati dan wali kota. Lalu ada 31 hakim, yang meliputi hakim konstitusi dan delapan komisioner baik di KPU, KPPU dan KY. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News