GenPI.co - KPK menyebut eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto menerima gratifikasi sejak 2009 sampai 2023 dengan bukti awal sekitar Rp 18 miiar.
Eko Darmanto yang menerima gratifikasi dengan memanfaatkan jabatannya di Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan ini telah ditahan di Rutan KPK.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan gratifikasi sebesar Rp 18 miliar tersebut masih merupakan bukti permukaan awal.
“KPK masih menelusuri dan mendalami aliran uang. Termasuk ada tidaknya perbuatan pidana lainnya,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (9/12).
Eko Darmanto diketahui merupakan PPNS di Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu yang pernah menduduki sejumlah jabatan pada 2007 sampai 2023.
Sejumlah jabatan strategis itu di antaranya Kabid Penindakan, Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai Kantor Bea dan Cukai Jawa Timur I Surabaya.
Kemudian juga pernah menjadi Kepala Sub Direktorat Manajemen Risiko Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai.
Gratifikasi yang diterimanya ini dari sejumlah pengusaha impor maupun pengurusan jasa kepabean (PPJK) hingga pengusaha barang kena cukai.
Eko Darmanto menerimanya sejak 2009 sampai 2023 melalui transfer bank keluarga inti dan berbagai perusahaan yang memiliki afiliasi dengan dirinya.
Sejumlah peruhaan yang terafiliasi itu bergerak di bidang jual beli motor Harley Davidson, mobil antik maupun bidang konstruksi serta pengadaan saran pendukung jalan tol. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News