GenPI.co - Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengungkapkan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej telah menyampaikan surat pengunduran diri dari jabatan.
Ari mengatakan Eddy Hiariej menyampaikan surat pengunduran diri jabatannya kepada Presiden Joko Widodo pada Senin (4/12).
“Surat pengunduran diri dari bapak Wamenkumham akan segera disampaikan kepada Bapak Presiden,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (6/12).
Ari mengungkapkan surat pengunduran diri itu akan disampaikan ke Presiden Jokowi seusai kunjungan kerja ke Nusa Tenggara Timur.
“Suratnya ditujukan ke Pak Presiden. Saya belum lihat. Nanti akan segera disampaikan ke Pak Presiden setelah kembali ke Jakarta,” ujarnya.
Eddy Hiariej telah menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Perkara ini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri sebelumnya mengatakan penyidik dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka tentu telah mengantongi cukup alat bukti.
“Penetapan seseorang menjadi tersangka ini tentu karena penyidik sudah punya kecukupan alat bukti,” tuturnya.
KPK menyebut gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Eddy Hiariej karena ditetapkan tersangka itu merupakan hak yang bersangkutan.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan ada empat orang yang telah menjadi tersangka. Proses penyidikan pun masih terus berjalan. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News