GenPI.co - Sebanyak empat orang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi suap pengurusan perkara sesuai operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bondowoso, Jawa Timur.
Mereka yang menjadi tersangka yakni Kajari Bondowoso Puji Triatmoro (PJ), Kasi Tipidsus Kejari Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen (AKDS).
Selanjutnya yakni pengendali CV Wijaya Gemilang atas nama Yossy S Setiawan (YSS) dan Andhika Imam Wijaya atau AIW.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan mengatakan para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 16 November 2023 sampai 5 Desember 2023.
“Penyidik menahan para tersangka di Rutan KPK untuk kebutuhan proses penyidikan,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (17/11).
Kasus itu berawal dari aduan masyarakat terkait dugaan korupsi pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah hortikultura di Bondowoso.
Proyek tersebut dimenangkan dan dikerjakan perusahaan milik YSS dan AIW. AKDS atas perintah PJ kemudian melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi.
Dalam prosesnya, YSS dan AIW melakukan pendekatan dengan AKDS dan meminta supaya proses penyelidikan dihentikan.
Selanjutnya AKDS melaporkan ke PJ dan ditanggapi dengan meminta AKDS supaya mengakomodir keinginan YSS dan AIW itu.
YSS dan AIW kemudian bersepakat dengan AKDS untuk menyiapkan sejumlah uang sebagai tanda jadi. Atas informasi itu, KPK melakukan OTT dan menyita uang Rp 225 juta.
Dalam proses pemeriksaan awal, AKDS dan PJ telah menerima uang dengan total Rp 475 juta. Temuan ini menjadi bukti permulaan dan akan dikembangkan. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News