GenPI.co - Kabaharkam Polri Komjen Pol Fadil Imran memberikan penjelasan terkait adanya isu polisi pasang baliho pasangan capres dan cawapres tertentu.
Fadil mengatakan sampai saat ini belum ada fakta yang ditemukan terkait keterlibatan anggota Polri ikut pasang baliho pasangan capres dan cawapres.
Dia pun meminta supaya masyarakat bisa membedakan terkait fakta, asumsi, maupun rumor yang beredar.
Fadil menyampaikan dalam masalah pemilu ini, sudah ada ruang yang mengawasinya yakni Bawaslu, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), DKPP dan KPU RI.
“Ketika muncul ruang yang menyangkut pemilu, itu ada ruangnya. Jika itu pelanggaran administrasi ada Bawaslu, Gakkumdu, DKPP dan KPU,” ujarnya.
Fadil mengungkapkan untuk di internal kepolisian pun telah ada Divisi Profesi dan Pengamanan atau Propam, Itwasum, Gakkumdu hingga Satgas Penegakan Hukum.
Dia menegaskan sejumlah unsur tersebut akan melakukan penindakan terhadap anggota polisi yang memang terbukti terlibat pada pelanggaran pemilu.
Fadil mengatakan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah menyampaikan komitmen supaya melakukan penindakan tegas seluruh anggota polisi yang terbukti terlibat pelanggaran pemilu.
Ketika memang ada anggota polisi yang melanggar standar operasional prosedur (SOP), akan ada sanksi yang dijatuhkan.
“Pasti ada sanksi, apakah itu sanksi kode etik, disiplin sampai sanksi berupa pidana,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News