GenPI.co - Penyidik KPK geledah ruang kerja anggota BPK VI Pius Lustrilanang terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret Pj Bupati Sorong Yan Pet Mosso.
“Betul,” kata kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, saat dikonfirmasi terkait penggeledahan itu, dikutip dari Antara, Kamis (16/11).
Ali Fikri belum memberikan penjelasan secara detail terkait apa saja yang ditemukan oleh tim penyidik dalam penggeledahan tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menahan dan menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi suap pengondisian temuan pemeriksaan keuangan di Pemkab Sorong, Papua Barat Daya.
Para tersangka tersebut di antaranya Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso (YPM), Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat (ES).
Kemudian ada Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle (MS), Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing (PLS).
Selanjutnya yakni Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Abu Hanifa (AB), dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung (DP).
KPK menyebut untuk bukti permulaan awal berupa uang yang diserahkan YPM melalui ES dan MS kepada PLS, AH, dan DP sekitar Rp 940 juta dan sebuah jam tangan merek Rolex.
Lalu untuk penerimaan PLS bersama AH dan AD yang menjadi bukti permulaan awal sebesar Rp 1,8 Miliar. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News