Prabowo-Gibran, Ganjar-Mahfud, dan Anies-Muhaimin Ditetapkan Jadi Capres dan Cawapres 2024

13 November 2023 18:45

GenPI.co - Rapat pleno penetapan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yang bakal berlaga dalam Pilpres 2024 sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Senin (13/11).

Pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, serta Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming dinyatakan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Penetapan ketiga pasangan tersebut lewat Keputusan KPU RI Nomor 1632 Tahun 2023.

BACA JUGA:  DKPP dan Kemendagri Setujui Revisi Syarat Capres dan Cawapres Sesuai Putusan MK

Hal itu disampaikan oleh Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik dalam jumpa pers, Senin (13/11) sore.

"Telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu Serentak 2024," ujarnya.

BACA JUGA:  Putusan MKMK Berpengaruh Pendaftaran Capres dan Cawapres, Jimly Asshiddiqie: Tolong Dilihat

KPU RI dijadwalkan mengadakan pengundian nomor urut untuk capres-cawapres tersebut, Selasa (14/11).

KPU sebelumnya membeberkan bahwa tiga bakal capres-cawapres sudah memenuhi syarat (MS) dalam hal syarat administrasi pencalonan yang diajukan pada 19-25 Oktober 2023.

BACA JUGA:  KPU RI Sebut Batas Perubahan Bakal Capres dan Cawapres sampai 13 November 2023

"Semua dokumen administrasi pencalonan bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden (capres-cawapres) berdasarkan hasil verifikasi administrasi telah dinyatakan memenuhi syarat," ungkap Idham Holik, Kamis (9/11).

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka juga sudah memenuhi keterpenuhan syarat tersebut.

Dengan begitu, bisa mendaftar pilpres lewat putusan Mahkamah Konstitusi yang kontroversial.

"Sudah memenuhi syarat dan tinggal menunggu ditetapkan oleh KPU menjadi pasangan calon tetap dan sehari kemudian mengikuti pengundian nomor urut capres cawapres," papar Idham Holik.

Menurut Idham, KPU memedomani Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023 untuk melakukan verifikasi administrasi terhadap para bakal calon.

KPU merevisi batas usia minimum bakal capres-cawapres agar sesuai dengan amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023, dalam aturan yang baru diundangkan 3 November itu. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co