GenPI.co - Penyidik KPK menetapkan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya telah menandatangani surat penetapan tersangka tersebut.
“Benar, kami sudah menandatangani suratnya sekitar dua pekan lalu,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (10/11).
Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, penyidik juga menetapkan sejumlah orang menjadi terangka. Alex menyebut total ada empat orang yang terlibat.
“Tersangka ada empat orang. Rinciannnya, tiga orang penerima dan satu sisanya adalah sebagai pemberi,” tuturnya.
Kasus yang menyeret Eddy Hiariej itu merupakan tindaklanjut dari laporan Indonesia Police Watch (IPW) yang menyebut adanya dugaan gratifikasi Rp 7 miliar.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santosa sebelumnya mengatakan ada dua orang yang dilaporkannya. Mereka yakni asisten pribadi Eddy Hiariej atas nama Yogi Ari Rukmana.
Kemudian satu lagi yakni seorang advokat bernama Yosie Andika. Keduanya diduga terlibat kasus dugaan gratifikasi terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum perusahaan.
Secara terpisah kuasa hukum Eddy Hiariej Ricky Herbert Parulian Sitohang mengatakan kliennya tidak menerima satu rupiah pun dalam perkara ini.
Dia menyebut kliennya juga tidak ada relevansi pada apa yang dilakukan Yosie Andika. Uang yang diterima oleh Yosie itu juga merupakan fee pekerjaan yang bersangkutan sebagai pengacara.
“Prof Effy tidak menerima sepeser pun dalam aliran dana tersebut,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News