GenPI.co - Mantan Menteri Kominfo sekaligus terdakwa kasus korupsi BTS 4G Johnny G Plate memohon pemblokiran 24 rekening bank atas nama istri, anak dan perusahaannya dibuka.
Tim kuasa hukum Johnny G Plate mengatakan pihaknya telah menyampaikan surat permohonan pembukaan blokir itu kepada majelis hakim.
Dalam surat tersebut juga disertakan alasan permohonan, salah satunya yakni selama persidangan tidak pernah dibuktikan ada aliran uang ke 24 rekening itu.
Selain itu dalam berkas tuntutan dari jaksa penuntut umum pun tidak pernah menyinggung permohonan pemblokiran 24 rekening itu.
“Karena hal tersebut, bagi kami ini menimbulkan ketidakpastian hukum serta melanggar hak keperdataan,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (7/11).
Tim kuasa hukum Johnny G Plate menilai jaksa penuntut umum tidak bisa menemukan bukti ada aliran uang yang masuk ke kliennya terkait perkara dugaan korupsi itu.
Menurut kuasa hukum terdakwa, atas kondisi tersebut maka tidak ada alasan untuk melakukan penyitaan aset milik Johnny G Plate.
Sebelumnya, majelis hakim menyatakan agenda sidang selanjutnya perkara ini yaitu pembacaan putusan terhadap Johnny G Plate di PN Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (8/11).
Johnny G Plate dituntut hukuman penjara 15 tahun oleh jaksa penuntut umum. Selain itu juga denda 1 miliar subsider 1 tahun kurangan.
Kemudian juga membayar uang pengganti sebesar Rp 17,8 miliar dengan subsider 7,5 tahun kurungan penjara. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News