MKMK Percepat Putusan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim MK

31 Oktober 2023 19:30

GenPI.co - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mempercepat penanganan kasus dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim konstitusi.

Putusan dari perkara tersebut akan dilakukan pada 7 November mendatang sebelum batas akhir usulan perubahan bakal pasangan capres dan cawapres.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan MKMK telah merancang putusan perkara itu harus selesai pada 7 November 2023.

BACA JUGA:  Sekjen PKS Target Mayoritas Warga NU Dukung Anies dan Cak Imin di Pilpres 2024

“8 November kan kesempatan terakhir pengusulan perubahan bakal capres dan cawapres. Putusan kami harus selesai 7 November,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (31/10).

MKMK diketahui melakukan penanganan perkara dugaan pelanggaran kode etik terkait putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.

BACA JUGA:  Politikus Golkar Ungkap Alasan KIM Pilih Gibran Cawapres Prabowo di Pilpres 2024

Putusan tersebut mengenai batas usia capres dan cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih dalam pemilihan umum.

Jabatan yang dimaksud termasuk dengan pemilihan kepala daerah. Rencana putusan MKMK pada 7 November nanti pun akan ada anggapan terlalu cepat.

BACA JUGA:  9 Hakim Konstitusi Diperiksa MKMK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Terlebih waktu kerja MKMK selama 30 hari sesuai dengan ketentuan berlaku. Tetapi jika tidak dipercepat juga memunculkan anggapan sengaja diulur.

Jimly mengatalan alasan dari percepatan putusan MKMK ini memang supaya mencegah penilaian terhadap MKMK sengaja mengulur waktu.

“(Putusan 7 November) sebenarnya sudah terlalu cepat. Hanya nanti bisa ada yang menganggap sengaja diperlama,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co