GenPI.co - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mempercepat penanganan kasus dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim konstitusi.
Putusan dari perkara tersebut akan dilakukan pada 7 November mendatang sebelum batas akhir usulan perubahan bakal pasangan capres dan cawapres.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan MKMK telah merancang putusan perkara itu harus selesai pada 7 November 2023.
“8 November kan kesempatan terakhir pengusulan perubahan bakal capres dan cawapres. Putusan kami harus selesai 7 November,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (31/10).
MKMK diketahui melakukan penanganan perkara dugaan pelanggaran kode etik terkait putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan tersebut mengenai batas usia capres dan cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih dalam pemilihan umum.
Jabatan yang dimaksud termasuk dengan pemilihan kepala daerah. Rencana putusan MKMK pada 7 November nanti pun akan ada anggapan terlalu cepat.
Terlebih waktu kerja MKMK selama 30 hari sesuai dengan ketentuan berlaku. Tetapi jika tidak dipercepat juga memunculkan anggapan sengaja diulur.
Jimly mengatalan alasan dari percepatan putusan MKMK ini memang supaya mencegah penilaian terhadap MKMK sengaja mengulur waktu.
“(Putusan 7 November) sebenarnya sudah terlalu cepat. Hanya nanti bisa ada yang menganggap sengaja diperlama,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News