Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran, KPU Digugat Rp 70,5 T

30 Oktober 2023 23:15

GenPI.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena menerima berkas pendaftaran pasangan calon (paslon) Pilpres 2024, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Gugatan tersebut diajukan oleh Front Pengacara Pejuang Demokrasi, HAM, dan Anti KKN pada Senin (30/10).

“Kami mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dikarenakan telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu menerima berkas pendaftaran bakal Pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada hari Rabu, 25 Oktober 2023,” ucap Brian Demas Wicaksono sebagai penggugat.

BACA JUGA:  KPU Jabar Sebut Ancaman Hoaks dan Politik Identitas Relatif Tinggi

Perbuatan yang melanggar hukum dimaksud sebagaimana pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

Pasal tersebut tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang mengatur syarat batas usia paling rendah Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden adalah minimal berusia 40 Tahun.

BACA JUGA:  Polisi Selidiki Penyebab Kantor KPU Yahukimo Kebakaran

Pasalnya, dalam PKPU, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) belum dimasukan atau diubah.

"Dan dalam gugatan ini, kami meminta KPU untuk dihukum, salah satunya adalah dihukum untuk membayar kerugian materiil kepada kami, yaitu Rp 70,5 triliun," papar Brian.

BACA JUGA:  Cak Imin Tes Kesehatan untuk Daftar Cawapres Pilpres 2024 di KPU RI

Menurutnya, dalam gugatan tersebut tidak hanya KPU sebagai tergugat, tetapi juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Prabowo Subianto, dan Gibran Rakabuming Raka juga sebagai turut tergugat.

Brian menyebut, gugatan tersebut perlu agar penyelenggara negara tidak main-main dalam proses demokrasi.

Kemudian, uang gugatan tersebut nantinya bakal dikembalikan kepada negara.

Nantinya, setelah hakim menyatakan gugatan tersebut dimenangkan oleh pihaknya, Brian bakal memberikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Angka Rp 70,5 triliun itu adalah angka yang disampaikan oleh Menteri Ibu Sri Mulyani kepada publik bahwa anggaran pemiliu sebesar itu," terang Brian Demas Wicaksono.

Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asyari menuturkan bahwa lembaganya akan mempelajari materi gugatan sembari menunggu bila ada undangan dari pengadilan.

"Ya, nanti kalau sudah ada panggilan dari pengadilan. Ada bahan gugatannya kita pelajari, sekarang kan belum tahu," ungkap Hasyim Asyari seusai melantik anggota KPU kabupaten dan kota di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (30/10).

Dia menilai pendaftaran Prabowo dan Gibran sebagai pasangan bakal capres dan cawapres tidak melanggar hukum sebab keduanya masih berstatus 'bakal' dan belum ditetapkan sebagai peserta Pilpres 2024.

"Jadi, penetapan peserta calon presiden dan wakil presiden itu 13 November 2023," tandas Hasyim Asyari. (*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co