2 Kapal Asing di Natuna Berbendara Vietnam Ditangkap Baharkam Polri

26 Oktober 2023 10:30

GenPI.co - Sebanyak dua kapal asing berbendera Vietnam yang menangkap ikan secara ilegal ditangkap Karpolairud Baharkam Polri di Perairan Natuna Utara.

Kasubdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol I Wayan Supartha Yadnya mengatakan pihaknya juga mengamankan dua nakhoda dan 39 anak buah kapal (ABK).

“Penangkapan dilakukan Minggu 22 Oktober saat meereka sedang melakukan penangkapan,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (26/10).

BACA JUGA:  KKP Tangkap 19 Kapal Asing Pencuri Teripang dan Tuna

Supartha mengungkapkan kronologis dari penangkapan itu bermula adanya informasi intelijen dan masyarakat setempat.

Setelah berhasil menangkap, polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan dan diketahui dua kapal asing itu tidak memiliki dokumen izin menangkap ikan di Indonesia.

BACA JUGA:  Curi Ikan di Perairan Indonesia, Kapal Asing Ditangkap

Dia menyampaikan kapal tersebut memakai jaring pear trawl dalam menangkap ikan dan telah memperoleh sekitar 650 kilogram ikan campuran.

Dalam kasus tersebut dua nakhoda telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni Ha Van Khoi dan Dang Van Binh, warga negara Vietnam.

BACA JUGA:  Aturan Baru China, Kapal Asing di Laut China Selatan Wajib Lapor

“Hasil tangkapan ikan di perairan Indonesia itu rencananya akan mereka jual di Vietnam,” tuturnya.

Supartha mengatakan dua kapal asing itu telah beroperasi di Perairan Indonesia selama 15 tahun. Mereka mengelabui petugas dengan menggunakan nama Indonesia atau kode AIS.

“Akibat dari penangkapan ikan secara ilegal selama 15 tahun tersebut membuat kerugian negara sebesar Rp 288 miliar,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co