GenPI.co - Polisi memeriksa enam saksi terkait kasus kawin culik atau kawin tangkap di Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur yang dialami DM (20).
Kasatreskrim Polres Sumba Barat Daya Iptu Rio Rinaldy Panggabean mengatakan penyelidikan dilakukan karena kasus itu diduga mengandung unsur kekerasan dan eksploitasi perempuan.
“Kami minta keterangan enam saksi yang tahu adanya kasus kawin paksa yang dialami korban berinisial DM,” katanya dikutip dari Antara, Senin (11/9).
Adapun enam orang saksi tersebut terdiri dari DM yang merupakan korban dan ibu korban. Kemudian empat orang sebagai terduga pelaku.
Dari empat terduga pelaku tersebut salah satunya adalah sopir pick up yang dipakai untuk mengangkut DM saat kejadian itu.
Rinaldy mengungkapkan kawin culik atau kawin tangkap merupakan bagian budaya yang ada di Pulau Sumba. Tetapi ada dugaan pelanggaran tindak pidana.
Hasil dari pemeriksaan sementara, ada pembicaraan adat yang dilakukan dari pihak keluarga wanita dan keluarga laki-laki.
“Polisi membidik mengenai adanya dugaan terjadi peristiwa penculikan,” tuturnya.
Menurut dia, suatu budaya memang bagus untuk dilestarikan. Tetapi harus dipertimbangkan apakah masih relevan dilakukan saat ini dan ada tidaknya pelanggaran UU yang berlaku.
“Kasus ini akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah cukup alat bukti guna meningkatkan statusnya jadi penyidikan,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News