GenPI.co - Polisi menetapkan tiga orang tersangka kasus korupsi dana Covid-19 di Aceh untuk pengadaan wastafel sekolah dengan krugian mencapai Rp 7,2 miliar.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan penetapan tersangka ini sudah melalui serangkan proses penyelidikan dan tercukupi alat bukti.
“Ada tiga tersangka pengadaan tempat cuci tangan sekolah di seluruh Aceh dan kemungkinan bisa bertambah,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (6/9).
Adapun tiga tersebut itu yakni RF yang merupakan Pengguna Anggaran (PA), ZF sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan ML yang merupakan pejabat pengadaan.
Winardy menyampaikan proyek pengadaan tempat cuci tangan sekolah itu dilakukan oleh Dinas Pendidikan Aceh saat masih masa pandemi Covid-19.
Sedangkan untuk dananya dikucurkan dari anggaran pengadaan bersumber dana refocusing Covid-19 dalam APBA 2020.
Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh pun telah menghitung kerugian negara yang ditimbulkan.
Winardy mengungkapkan hasil penghitungan itu menyebut kerugian negara dari dugaan tindak pidana korupsi pengadaan wastafel mencapai Rp 7,2 miliar dari nilai pengadaan Rp 43,7 miliar.
Dia menyampaikan penhitungan kerugian negara dari kekurangan volume serta mutu pekerjaan dalam pembuatan wastafel di SMA, SMK dan SLB seluruh Aceh.
“Anggaran pengadaannya total sebesar Rp 43,7 miliar dengan 390 paket pekerjaan,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News