Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Dana Covid di Aceh

06 September 2023 08:30

GenPI.co - Polisi menetapkan tiga orang tersangka kasus korupsi dana Covid-19 di Aceh untuk pengadaan wastafel sekolah dengan krugian mencapai Rp 7,2 miliar.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan penetapan tersangka ini sudah melalui serangkan proses penyelidikan dan tercukupi alat bukti.

“Ada tiga tersangka pengadaan tempat cuci tangan sekolah di seluruh Aceh dan kemungkinan bisa bertambah,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (6/9).

BACA JUGA:  Kejagung Tetapkan Eks Pejabat Kaltim Tersangka Dugaan Korupsi

Adapun tiga tersebut itu yakni RF yang merupakan Pengguna Anggaran (PA), ZF sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan ML yang merupakan pejabat pengadaan.

Winardy menyampaikan proyek pengadaan tempat cuci tangan sekolah itu dilakukan oleh Dinas Pendidikan Aceh saat masih masa pandemi Covid-19.

BACA JUGA:  Reyna Usman Diperiksa KPK soal Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI Kemenaker

Sedangkan untuk dananya dikucurkan dari anggaran pengadaan bersumber dana refocusing Covid-19 dalam APBA 2020.

Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh pun telah menghitung kerugian negara yang ditimbulkan.

BACA JUGA:  KPK Tegaskan Tak Ada Motif Politik pada Kasus Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI

Winardy mengungkapkan hasil penghitungan itu menyebut kerugian negara dari dugaan tindak pidana korupsi pengadaan wastafel mencapai Rp 7,2 miliar dari nilai pengadaan Rp 43,7 miliar.

Dia menyampaikan penhitungan kerugian negara dari kekurangan volume serta mutu pekerjaan dalam pembuatan wastafel di SMA, SMK dan SLB seluruh Aceh.

“Anggaran pengadaannya total sebesar Rp 43,7 miliar dengan 390 paket pekerjaan,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co