GenPI.co - PPATK menyebut perputaran uang judi online terus meningkat dan nilainya mencapai Rp 81 triliun pada 2022 dengan pelaku dari anak SD hingga ibu rumah tangga.
Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan perputaran uang judi online dari tahun ke tahun mengalami kenaikan.
“Kami lihat pada 2021 perputaran uang judi online ini Rp 57 triliun dan naik menjadi Rp 81 triliun pada 2022,” katanya dikutip dari Antara, Senin (28/8).
Menurut dia, kondisi tersebut sudah sangat mengkhawatirkan. Terlebih mereka yang melakukan judi online ini tidak hanya orang dewasa.
“Ini menggelisahkan kita semua. Mereka yang terlibat itu banyak ibu rumah tangga dan anak SD pun juga ikut. Kami mengkhawatirkannya,” tuturnya.
Dari hasil temuan PPATK tersebut, judi online semakin banyak digunakan masyarakat saat masa pandemi Covid-19 beberapa waktu lalu.
Hal itu disebabkan karena pada masa pandemi Covid-19 masyarakat banyak yang menghabiskan waktu di rumah dan berharap ada pemasukan yang lebih.
“Orang harapannya sesuatu yang lebih. Pendapatan Rp 100 ribu harusnya untuk beli susu anak, tetapi dipakai judi online,” ujarnya.
Natsir mengatakan PPATK juga menerima peningkatan laporan terkait transaksi keuangan mencurigakan judi online.
Tercatat pada Januari 2023 menerima 916 laporan. Kemudian sempat menurun pada Februari yakni 831 dan naik pada Mei yakni 1.096 laporan. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News