GenPI.co - Bareskrim Polri melakukan pengusutan kasus dugaan korupsi Dana BOS atas nama Panji Gumilang yang merupakan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun.
Penyidikan kasus dugaan korupsi Dana BOS tersebut merupakan pengembangan dari hasil gelar perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan penyidikan ini juga berkoordinasi dengan Direktorat Pidana Korupsi.
“Untuk penyidikan dana BOS ini kami melakukan koordinasi dengan Direktorat Pidana Korupsi,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (23/8).
Whisnu mengungkapkan untuk perkembangan pengusutan kasus dugaan TPPU ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi pada Selasa (22/8).
“Pemeriksaan saksi terkait yayan inisial MA dan MS,” tuturnya.
Kasus dugaan tindak pidana pencucian yang tersebut sebelumnya telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Dalam kasus ini, penyidik pun telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti guna memperkuat sangkaan pasal yang dikenakan.
Kemudian juga berkoordinasi bersama Kejaksaan Agung dan PPATK supaya rekening atas nama Panji Gumilang dihentikan sementara.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut sebelumnya juga telah ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penistaan agama. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News