GenPI.co - KPK melakukan cegah Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng ke luar negeri hingga Januari 2024 untuk penyidikan kasus dugaan korupsi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan perkara yang sedang didalami yakni dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika.
“Terhadap Eltinus Omaleng yang posisinya sebagai saksi telah diajukan cegah ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (22/8).
Ali Fikri mengungkapkan cegah tersebut penerapannya berlaku sampai Januari 2024 atau selama enam bulan.
Dia pun mengingatkan kepada Eltinus Omaleng supaya kooperatif untuk menghadap tim penyidik pada penjadwalan pemanggilannya.
“Jadwal pemanggilannya akan segera dikirimkan. Kami ingatkan supaya saksi kooperatif,” tuturnya.
Tim jaksa KPK sebelumnya telah menyerahkan memori kasasi terhadap Eltinus Omaleng pada kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.
“Memori kasasi pada perkara terdakwa Eltinus Omaleng itu diserahkan melalui Pengadilan Tipikor PN Makassar,” ucapnya.
KPK berharap pada majelis hakim Mahkamah Agung RI memutuskan dan mengabulkan permohonan kasasi sesuai amar tuntutan Tim Jaksa.
Tuntutannya yakni menyatakan terdakwa bersalah dan dipidana penjara 9 tahun disertai membayar uang pengganti Rp 2,5 miliar, serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News