KPK Limpahkan Perkara Kasus Rafael Alun Soal Dugaan Korupsi ke Pengadilan Tipikor

21 Agustus 2023 06:40

GenPI.co - KPK melakukan pelimpahan perkara kasus Rafael Alun Trisambodo terkait dugaan korupsi ke Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ini dilakukan oleh Jaksa KPK Nur haris Arhadi pada Jumat (18/8).

“Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat telah selesai,” katanya dikutip dari Antara, Senin (21/8).

BACA JUGA:  Istri Diperiksa KPK, Penahanan Rafael Alun Trisambodo Diperpanjang

Adapun untuk dakwaan yang dikenakan terhadap Rafael Alun ini yaitu pasal gratifikasi. Sedangkan rincian penerimaannya sebesar Rp 16.6 miliar.

Rafael Alun juga dikenai dakwaan berupa pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU periode 2023-2010 Rp 31,7 miliar.

BACA JUGA:  KPK Periksa Istri Rafael Alun Trisambodo soal Aset Atas Nama Orang Lain

Kemudian untuk TPPU pada periode 2011-2023 mendatang Rp 26 miliar, 2 juta dolar Singapura dan juga 937 ribu dolar AS.

Ali Fikri menyampaikan untuk penahanan Rafael Alun kini telah menjadi wewenang Pengadilan Tipikor seiring dengan pelimpahan perkara tersebut.

BACA JUGA:  Berkas Perkara Kasus Gratifiksi Lengkap, Rafael Alun Trisambodo Segera Disidang

Rafael Alun Trisambodo sebelumnya resmi menjadi tahanan KPK pada 3 April 2023 silam. Dia ditetapkan tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.

Adapun untuk pihak yang diduga memberikan gratifikasi tersebut yakni beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan dalam pemeriksaan perpajakan.

“Tim Jaksa tinggal menunggu penetapan jadwal sidang pertama dengan agena pembacaan surat dakwaan,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co