GenPI.co - Polda Metro Jaya mengungkapkan peredaran senjata api ilegal setelah penangkapan terduga teroris DE (28) oleh Densus 88 di Bekasi, Jawa Barat.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan ada beberapa tersangka termasuk pabrik modifikator senpi yang berhasil ditangkap.
“Jumlah senjata api modifikator yang kami sita sementara ini ada 18 pucuk. Itu di luar dari yang diungkap Densus 88 di Bekasi,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (20/8).
Dia menyampaikan senjata api modifikasi tersebut merupakan hasil kreasi pabrikan yang berada di Semarang, Jawa Tengah.
Kemudian dipasarkan di e-commerce ditampilkan seolah airgun atau air softgun. Tetapi merupakan senjata api yang telah dimodifikasi.
Penjual dan pembeli pun tidak bertemu. Akun untuk membeli juga tak sesuai nama aslinya dengan berubah-ubah.
Hengki mengungkapkan pihaknya juga melakukan kerja sama dengan Densus 88 untuk pengusutan kasus peredaran senjata api ilegal.
Dia mengaku masih terus melakukan penelusuran sehingga belum akan mengungkap siapa saja tersangka yang telah ditangkap.
“Kami belum sebutkan nama tersangka karena operasi ini belum selesai. Senjata api ilegal masih banyak yang belum kami sita,” ujarnya.
Hengky juga memastikan tidak ada anggota polisi yang terkait dalam jaringan terorisme di Bekasi, Jawa Barat.
Dia membenarkan ada tiga anggota Polri yang ditangkap. Tetapi mereka berkaitan mengenai menerima senjata api ilegal. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News