16 Narapidana Korupsi dan 26 Napiter Bebas Setelah Mendapat Remisi

18 Agustus 2023 14:40

GenPI.co - Sebanyak 16 narapidana korupsi dan 26 napiter menghirup udara bebas setelah memperoleh remisi pada momen HUT ke-78 RI.

“Mereka langsung bebas setelah mendapat remisi,” kata Kabid Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti, dikutip dari Antara, Jumat (18/8).

Selain itu juga ada sebanyak 760 narapidana kasus narkotika yang bebas karena mendapatkan remisi pada HUT ke-78 RI ini.

BACA JUGA:  Spesial HUT ke-77 RI, Sebanyak 411 Narapidana di Aceh Dapat Remisi

Kemudian untuk narapidana yang masih menjalani hukuman setelah mendapatkan remisi yakni sebanyak 87.479 kasus narkotika, 2.120 kasus korupsi dan 131 kasus terorisme.

Rika mengungkapkan pemberian remisi ini tergantung dari masa hukuman yang telah dijalani, mereka ada yang mendapat satu sampai enam bulan.

BACA JUGA:  Kelakuan Baik, Setya Novanto Terpidana Kasus KTP Elektronik Dapat Remisi

Menurut Rika, untuk narapidana yang memperoleh remisi sebanyak enam bulan ini merupakan mereka yang telah lama menjalani hukuman.

“Ada prosesnya, bukan baru masuk kemudian mendapat enam bulan. Itu sudah sesuai syarat administratif serta substantif,” ucapnya.

BACA JUGA:  Setya Novanto dan Imam Nahrawi Bersama Koruptor Lain Terima Remisi HUT ke-78 RI

Pada momen HUT ke-78 RI, Kemenkumham sebelumnya memberikan remisi kepada 175.510 orang narapidana.

Remisi terbanyak di wilayah Sumatra Utara dengan 19.962 orang. Kemudian disusul Jawa Timur ada 17.106 orang, dan Jawa Barat sebanyak 17.016 orang.

Pemberian remisi tersebut merupakan salah satu pemenuhan hak untuk narapidana sesuai UU nomor 22 tahun 2022 mengenai Pemasyarakatan. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co