GenPI.co - Dalam penyidikan dugaan korupsi di Basarnas, mantan Kabasarnas Henri Alfiandi mengkui menerima uang dari sejumlah proyek pengadaan barang.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm. Afri Budi Cahyanto kooperatif saat diperiksa.
Keduanya diperiksa oleh penyidik KPK di Mako Puspom TNI pada Rabu (9/8). Dari keterangan yang didapat, mereka mengakui adanya dugaan penerimaan sejumlah uang dari sejumlah proyek.
“Uang itu dari pihak swasta, mengenai lelang proyek yang ada di Basarnas,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (12/8).
Lembaga antirasuah tersebut telah menetapkan tersangka pihak swasta yang dimaksud, dan menahannya.
Sedangkan untuk penanganan Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto dilakukan oleh Puspom Mabes TNI bersama KPK.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, sudah ada lima orang yang ditetapkan tersangka oleh KPK dan Puspom TNI. Mereka yakni Henri Alfiandi (HA) dan Afri Budi Cahyanto (ABC).
Sedangkan pihak swasta yang ditetapkan tersangka yakni Komisaris Utama PT. Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG).
Lalu ada Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.
Modus dalam kasus ini yaitu Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil melakukan pendekatan pribadi kepada Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto untuk memenangkan proyek lelang.
Mereka melakukan pertemuan dan diduga ada kesepakatan pemberian uang fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News