GenPI.co - Pengamat politik Rocky Gerung harus berurusan dengan hukum karena dianggap menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Rocky sudah dilaporkan Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP ke Bareskrim Polri, Rabu (2/8).
Laporan terhadap dosen Universitas Indonesia (UI) itu teregister dengan nomor LP/B/217/VIII/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tanggal 2 Agustus 2023.
Tim Hukum DPP PDIP Johannes Oberlin L Tobing menjelaskan pihaknya melaporkan Rocky Gerung atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
"Laporan kami sudah diterima hari ini, diterima di Direktorat Tindak Pidana Umum," kata Johannes, Rabu (2/8).
Johanes juga menyebut pihaknya sudah melakukan diskusi panjang dengan penyidik.
Berdasarkan hasil diskusi, pihaknya menemukan dugaan tindak pidana yang dilakukan Rocky Gerung.
Menurut Johanes, laporan terhadap Rocky Gerung diterima bukan karena delik aduan.
Johanes menuturkan pihaknya sudah mendengarkan ucapan Rocky Gerung soal Jokowi.
Berdasarkan hasil pengamatan, pihaknya juga menemukan delik pidana soal SARA dari pernyataan yang disampaikan Rocky Gerung.
“Jadi, terjadi keonaran, terjadi kegaduhan," tutur Johanes. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News