GenPI.co - Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono menyatakan pihaknya tak akan melakukan intervensi kasus hukum dua oknum tersangka dugaan suap di Basarnas.
Dua oknum yang dimaksud yakni Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menyebut dua anggota TNI itu terjerat kasus dugaan suap pengadaan barang di Basarnas.
Proses hukum khusus untuk dua orang itu dalam proses ditangani Puspom TNI dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Yudo Margono mengatakan dirinya selalu tunduk pada undang-undang yang berlaku termasuk untuk proses hukum dua oknum TNI itu.
“Mungkin banyak beredar kami intervensi kasus itu. Kami tidak mengintervensinya,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (2/8).
Yudo Margono mengungkapkan TNI tidak akan memberi perlindungan terhadap anggotanya yang dinyatakan bersalah.
“Yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka. Saya juga sudah tanda tangan untuk dilakukan penahanan dan itu dilaksanakan,” ucapnya.
Yudo Margono menyampaikan sudah ada undang-undang yang mengatur untuk proses hukum terhadap anggota TNI yang masih aktif.
“Kalau salah akan mendapat sanksi dan kalai berprestasi pasti kami beri penghargaan. TNI tetap tunduk pada hukum,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News