GenPI.co - Tersangka penembak Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage atau Bripda IDF (20) yakni Bripda IMS sempat ingin melarikan diri.
Bripda IDF diketahui meninggal dunia setelah tertembak senjata api rakitan ilegal di Rusun Polri, Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Minggu (23/7).
Dirreskrimum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan mengatakan tersangka sempat ingin melarikan diri keluar dari asrama Polri tersebut.
“Tetapi berhasil ditangkap oleh teman-temannya,” katanya dikutip dari Antara, Rabu *(2/8).
Dalam pengusutan kasus ini, sebanyak dua anggota Densus 88 Antiteror telah ditetapkan tersangka. Mereka yakni Bripda IMS dan Bripka IG.
Dua tersangka tesebut dalam penyidikan dianggap telah melakukan pelanggaran kode etik dengan kategori berat dan tindak pidana Pasal 338 KUHP.
Surawan mengungkapkan pihaknya masih melakukan pendalaman mengenai bagaimana tersangka ini hendak melarikan diri.
Surawan menyampaikan tersangka dan korban yang merupakan junior dan senior di Densus 88 Antiteror ini diketahui saling berhubungan baik.
“Tersangka mengeluarkan senjata, dan selanjutnya bilang ‘saya punya senjata’. Kemudian dia tak sengaja menarik pelatuk,” ucapnya.
Surawan mengatakan peristiwa tertembaknya Bripda IDF ini tidak ditemukan ada unsur kesengajaan.
“Dia (tersangka) mungkin lupa SOP senjata dimasukkan ke tas. Kondisi sudah terkokang dan tak sengaja pelatuh tertarik,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News