GenPI.co - Puspom TNI menetapkan Kepala Basarnas tersangka dan langsung ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Puspom TNI AU di Halim Perdanakusuma.
Selain Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi (HA), penetapan tersangka ini juga terhadap Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm. Afri Budi Cahyanto (ABC).
Mereka ditetapkan tersangka dalam kasus suap beberapa proyek pengadaan alat-alat di Basarnas.
Komandan Puspom TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko mengatakan penyidik TNI telah meningkatkan tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
“Dua personel TNI atas nama HA dan ABC ditetapkan sebagai tersangka,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (1/8).
Agung mengungkapkan setelah penetapan tersangka itu, dua perwira TNI tersebut langsung ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Puspom TNI AU di Halim Perdana Kusuma.
Dia menyampaikan untuk pemeriksaan terhadap ABC telah selesai dilakukan. Sedangkan HA masih berlangsung.
Dari pemeriksaan terhadap ABC itu diketahui pemberi suap yakni MR atau Marilya alias Bu Meri menyerahkan uang hampir Rp 1 miliar pada 25 Juli 2023 di parkiran sebuah bank di Mabes TNI AL.
Agung mengatakan dari sepengetahuian ABC, uang itu merupakan pembagian keuntungan atas proyek pengadaan alat pencarian korban reruntuhan.
“Proyek itu dikerjakan PT Intertekno Grafika sejati,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News