GenPI.co - Keluarga Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage atau Bripda IDF (20) tak yakin anggota sekelas Densus 88 Antiteror Polri lalai dalam memegang senjata api.
Melalui kuasa hukumnya, keluarga dari Bripda Iganitius pun menduga kematian anaknya karena pembunuhan berencana yang matang.
Kuasa hukum keluarga Bripda Ignatius Jajang mengatakan Bripda Ignatius dan dua temannya yang ditetapkan tersangka merupakan anggota Densus 88 Antiteror Polri.
“Itu orang terlatih. Bagaimana ceritanya anggota Densus 88 bisa lalai? Kami nggak bisa terima itu,” katanya dikutip dari Antara, Senin (31/7).
Dia mengungkapkan pihaknya menduga ada hal lain di balik kasus kematian bripda Ignatius.
“Dugaan kami, korban memang direncanakan dibunuh secara matang,” tuturnya.
Jajang menyampaikan keluarga korban akan mendatangi Mabes Polri untuk membuat laporan polisi mengenai dugaan pembunuhan berencana itu.
“Kami tak yakin sekelas Densus 88 ada kelalaian sepele. Kami tidak bisa meyakini itu. Kami akan kejar Pasal 340,” ucapnya.
Polres Bogor menangani kasus tewasnya Bripda Ignatius. Dalam peristiwa itu, dua anggota Densus 88 Antiteror ditetapkan tersangka yakni Bripda IMS (23) dan Bripka IG (33).
Bripda IMS merupakan orang yang memegang senjata api. Sedangkan IG pemilik dari senjata api dan sedang tidak berada di lokasi kejadian. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News