GenPI.co - Keluarga Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage angkat suara soal kasus polisi tembak polisi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang menewaskan anggota kepolisian berusia 20 tahun itu.
Pihak keluarga menduga kematian Bripda Ignatius Dwi bukan karena kelalaian, melainkan pembunuhan berencana.
"Kami menduga Pasal 340 pembunuhan berencana karena yang saya bilang tadi tiba-tiba meletus kelalaian," kata Jajang selaku kuasa hukum keluarga Bripda Ignatius Dwi, Sabtu (30/7).
Jajang menjelaskan Bripda Ignatius Dwi dan dua tersangka kasus polisi tembak polisi, yakni Bripda IMS dan Bripka IG, merupakan anggota Densus 88 Antiteror Polri.
Menurut Jajang, mereka mempunyai keahlian khusus serta terlatih, terutama dalam memegang senjata api.
"Bagaimana ceritanya anggota Densus 88 bisa lalai? Itu orang terlatih, lo. Enggak bisa itu diterima kami seperti itu,” ucap Jajang.
Jajang menjelaskan pihaknya menduga ada sesuatu di balik kematian Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage.
“Kami duga memang korban direncanakan dibunuh secara matang," kata Jajang.
Oleh karena itu, pihak keluarga akan mendatangi Mabes Polri untuk membuat laporan terkait dugaan pembunuhan berencana terhadap Bripda Ignatius Dwi.
"Kami akan kejar Pasal 340. Kami tidak yakin sekelas Densus 88 ada kelalaian sepele seperti ini,” ucap Jajang. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News