GenPI.co - Dokter di Medan dr Tengku Gita Aisyaritha mendapatkan vonis tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan atas kasus suntik vaksin Covid-19 di SD Swasta Wahidin Sudirohusodo.
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara pada Kamis (27/7).
Hakim Ketua Immanuel Tarigan mengatakan terdakwa juga dikenai denda Rp 500 ribu jika tak dibayar maka diganti penjara dua bulan.
“Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama tiga bulan,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (28/7).
Atas vonis tersebut terdakwa tidak menjalani hukuman penjara, kecuali jika terbukti kembali melakukan tindak pidana selama masa percobaan enam bulan.
Immanuel mengungkapkan selama masa persidangan, hakim ketua majelis berbeda pendapat terkait dakwaan pertama dan kedua yang tidak terbukti.
“Tetapi suara terbanyak hakim anggota satu dan dua sepakat dengan penuntut umum terkait dakwaan pertama,” ujarnya.
Adapun untuk dakwaan pertama yang dimaksud yakni Pasal 14 ayat 10 UU nomor 4 tahun 1984 mengenai wabah penyakit menular.
Immanuel mengatakan untuk hal yang memberatkan yakni terdakwa atas tindakannya tidak mendukung program pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19.
“Kemudian untuk hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News