GenPI.co - KPK mengungkapkan nominal uang yang diterima Kepala Basarnas dalam kasus dugaan suap beberapa proyek pengadaan barang pada 2021 sampai 2023.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi (HA) diduga menerima suap sebesar Rp 88,3 miliar.
Uang sebesar itu diduga diterima HA bersama dan melalui Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) dari beberapa proyek di Basarnas.
“Jumlah sekitar Rp 88,3 miliar itu dari beberapa vendor yang memenangkan proyek,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (27/7).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
Selain itu juga ada pihak sipil, yakni Komisaris Utama PT. Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG).
Lalu ada Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.
Kasus ini bermula dari sejumlah tender proyek pada 2021 yang diumumkan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Basarnas.
Lalu pada 2023 kembali membuka tender proyek di antaranya pengadaaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan.
Selanjutnya pengadaan public safety diving equipment dan pengadaan ROV untuk KNSAR Ganesha (multiyear 2023-2024).
MG, MR dan RA melakukan pendekatan secara personal dengan HA dan ABC. Pertemuan dilakukan dan disepakati uang fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News