GenPI.co - KPK menetapkan Kepala Basarnas RI Marsdya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus suap proyek alat deteksi korban reruntuhan.
Henri Alfiandi ditetapkan tersangka bersama beberapa orang lainnya, diantaranya MG Komisaris Utama PT MGCS.
Kemudian juga MR Direktur Utama PT IGK, RA Direktur Utama PT KAU, dan ABC Koorsmin Kabasarnas RI.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto merupakan tersangka dugaan penerima suap.
“Proses hukumnya diselesaikan tim gabungan penyidik KPK dan Puspom Mabes TNI, sesuai aturan dalam undang-undang,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (27/7).
Sedangkan untuk tiga tersangka lainnya, yakni Marilya (MR), Roni Aidil (RA), dan Mulsunadi Gunawan (MG) ditangani KPK untuk proses hukumnya.
Tersangka MR dan RA langsung dilakukan penahanan untuk proses hukum terhitung mulai 26 Juli sampai 14 Agustus 2023.
“Lalu untuk MG kami ingatkan supaya kooperatif dan hadir di Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya.
Sebelumnya, lembaga antirasuah tersebut melakukan operasi tangkap tangan terhadap pejabat Basarnas pada Selasa (25/7) kemarin.
Operasi tangkap tangan yang mengamankan beberapa orang itu dilakukan di dua lokasi yakni Cilangkap dan Jatisampurna, Bekasi. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News