Terima Rp 3 Miliar, Hasbi Hasan Ditahan KPK

12 Juli 2023 23:40

GenPI.co - Hasbi Hasan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menerima suap untuk mengatur putusan kasasi kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di Mahkamah Agung (MA).

Mantan sekretaris MA tersebut menerima uang miliaran rupiah untuk mengatur perkara.

"Besaran yang diterima HH sekitar Rp 3 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Rabu (12/7).

BACA JUGA:  KPK: Andhi Pramono Beli Berlian Rp 652 Juta dan Rumah Rp 20 Miliar

Firli mengatakan Hasbi Hasan menginntervensi kasus yang melibatkan Heryanto Tanaka dan Budiman Gandi Suparman.

Heryanto adalah debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Sementara itu, Budiman merupakan pengurus KSP Intidana.

BACA JUGA:  Andhi Pramono Makin Sulit Berkelit, Kantor di Batam Diperiksa KPK

Heryanto berkomunikasi dengan tersangka Dadan Tri Yudianto untuk mengawal proses kasasi.

Heryanto bersepakat memberikan fee dengan istilah suntikan dana untuk mengawal proses kasasi.

BACA JUGA:  Kasus Suap MA: Hasbi Hasan Ditahan KPK

Dadan dan Heryanto lantas bersepakat memberikan uang kepada beberapa pihak yang mempunyai pengaruh di MA, termasuk Hasbi Hasan.

Heryanto mentransfer sebanyak tujuh kali sebesar Rp 11,2 miliar kepada Dadan pada Maret-September 2022.

Setelah itu, Dadan memberikan uang Rp 3 miliar sesuai kesepakatan dengan Hasbi Hasan. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co