GenPI.co - Hasbi Hasan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menerima suap untuk mengatur putusan kasasi kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di Mahkamah Agung (MA).
Mantan sekretaris MA tersebut menerima uang miliaran rupiah untuk mengatur perkara.
"Besaran yang diterima HH sekitar Rp 3 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Rabu (12/7).
Firli mengatakan Hasbi Hasan menginntervensi kasus yang melibatkan Heryanto Tanaka dan Budiman Gandi Suparman.
Heryanto adalah debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Sementara itu, Budiman merupakan pengurus KSP Intidana.
Heryanto berkomunikasi dengan tersangka Dadan Tri Yudianto untuk mengawal proses kasasi.
Heryanto bersepakat memberikan fee dengan istilah suntikan dana untuk mengawal proses kasasi.
Dadan dan Heryanto lantas bersepakat memberikan uang kepada beberapa pihak yang mempunyai pengaruh di MA, termasuk Hasbi Hasan.
Heryanto mentransfer sebanyak tujuh kali sebesar Rp 11,2 miliar kepada Dadan pada Maret-September 2022.
Setelah itu, Dadan memberikan uang Rp 3 miliar sesuai kesepakatan dengan Hasbi Hasan. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News