GenPI.co - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) masih mendalami kemungkinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun masih mempunyai afiliasi dengan Negara Islam Indonesia (NII).
“Secara historis memang ada keterkaitan antara Al Zaytun dan gerakan NII, kata Direktur Deradikalisasi BNPT Ahmad Nurwakhid, Sabtu (8/7).
Meskipun demikian, pihaknya belum bisa memastikan apakah saat ini Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun masih berafiliasi dengan NII atau tidak.
“Masih dalam proses kajian dan pendalaman BNPT bersama dengan stakeholder terkait lainnya," kata Nurwakhid.
Menurut dia, pihaknya tidak serta-merta bisa menggunakan UU Antiteror meskipun Ponpes Al Zaytun memiliki keterkaitan secara historis dengan NII.
Nurwakhid mengatakan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Nomor 5 Tahun 2018 hanya bisa diterapkan terhadap kelompok atau jaringan radikalisme yang masuk dalam daftar terduga terorisme dan organisasi terorisme (DTTOT).
“Misalnya, JI, JAD, JAT, dan lainnya," ujar Nurwakhid.
Dia menuturkan hingga saat ini Negara Islam Indonesia (NII) belum tercantum dalam DTTOT sebelum mendapatkan ketetapan dari pengadilan.
Oleh karena itu, Nurwakhid berharap NII dimasukkan DTTOT setelah melihat aspek historis, ideologi, dan gerakannya yang masih ada hingga saat ini.
"Dengan demikian, bisa dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," kata Nurwakhid. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News