Pernah Terafiliasi dengan NII, Ponpes Al Zaytun Tak Bisa Dijerat UU Antiteror

09 Juli 2023 09:30

GenPI.co - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) masih mendalami kemungkinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun masih mempunyai afiliasi dengan Negara Islam Indonesia (NII).

“Secara historis memang ada keterkaitan antara Al Zaytun dan gerakan NII, kata Direktur Deradikalisasi BNPT Ahmad Nurwakhid, Sabtu (8/7).

Meskipun demikian, pihaknya belum bisa memastikan apakah saat ini Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun masih berafiliasi dengan NII atau tidak.

BACA JUGA:  Terseret Kasus Ponpes Al Zaytun, Moeldoko: Yang Nuduh Salah Minum Obat

“Masih dalam proses kajian dan pendalaman BNPT bersama dengan stakeholder terkait lainnya," kata Nurwakhid.

Menurut dia, pihaknya tidak serta-merta bisa menggunakan UU Antiteror meskipun Ponpes Al Zaytun memiliki keterkaitan secara historis dengan NII.

BACA JUGA:  Ponpes Al Zaytun Dalam Bahaya, Kapolri Sebut Ada Dugaan Penistaan Agama

Nurwakhid mengatakan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Nomor 5 Tahun 2018 hanya bisa diterapkan terhadap kelompok atau jaringan radikalisme yang masuk dalam daftar terduga terorisme dan organisasi terorisme (DTTOT).

“Misalnya, JI, JAD, JAT, dan lainnya," ujar Nurwakhid.

BACA JUGA:  Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Tunggu Panggilan Bareskrim Polri

Dia menuturkan hingga saat ini Negara Islam Indonesia (NII) belum tercantum dalam DTTOT sebelum mendapatkan ketetapan dari pengadilan.

Oleh karena itu, Nurwakhid berharap NII dimasukkan DTTOT setelah melihat aspek historis, ideologi, dan gerakannya yang masih ada hingga saat ini.

"Dengan demikian, bisa dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," kata Nurwakhid. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co