GenPI.co - Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan pihaknya menahan Andhi selama 20 hari ke depan.
“Terhitung 7 Juli sampai 26 Juli 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Alexander, Jumat (7/7).
Menurut Alexander, penahanan tersebut bertujuan memudahkan penyidikan terhadap kasus yang sedang ditangani.
Sebelumnya, penyidik KPK sudah memeriksa Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono pada Jumat (7/7) pagi.
Setelah memeriksa selama beberapa jam, KPK mengumumkan penahanan terhadap Andhi.
Sebelum ditahan KPK, Andhi Pramono sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya menetapkan Andhi sebagai tersangka setelah menemukan barang bukti.
Selain itu, penyidik KPK juga menyebut Andhi Pramono menyembunyikan aset yang diduga dari hasil korupsi.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, kami tetapkan lagi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang," ujar Ali. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News