Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Ditahan KPK

07 Juli 2023 21:00

GenPI.co - Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan pihaknya menahan Andhi selama 20 hari ke depan.

“Terhitung 7 Juli sampai 26 Juli 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Alexander, Jumat (7/7).

BACA JUGA:  KPK Pamerkan Uang Rp 81 Miliar dari Lukas Enembe, 23 Aset Disita

Menurut Alexander, penahanan tersebut bertujuan memudahkan penyidikan terhadap kasus yang sedang ditangani.

Sebelumnya, penyidik KPK sudah memeriksa Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono pada Jumat (7/7) pagi.

BACA JUGA:  KPK Periksa Istri Rafael Alun Trisambodo soal Aset Atas Nama Orang Lain

Setelah memeriksa selama beberapa jam, KPK mengumumkan penahanan terhadap Andhi.

Sebelum ditahan KPK, Andhi Pramono sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

BACA JUGA:  Terkait Kekayaan Menpora Dito Ariotedjo, KPK Buka Suara

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya menetapkan Andhi sebagai tersangka setelah menemukan barang bukti.

Selain itu, penyidik KPK juga menyebut Andhi Pramono menyembunyikan aset yang diduga dari hasil korupsi.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, kami tetapkan lagi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang," ujar Ali. (ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co