GenPI.co - Ditpolairud Polda Maluku Utara menangkap dua pelaku bom ikan di perairan Kabupaten Halmahera Selatan.
Direktur Polairud Polda Malut, Kombes Pol Mugi Sekar Jaya melalui Kasubdit Gakkum AKBP Aditya Kurniawan mengatakan pelaku yakni SJ (34) dan sm (39).
“Dua pelaku asal Halmahera Selatan diamankan di perairan Tanjung Topa pada Senin (19/6),” katanya dikutip dari Antara, Kamis (22/6).
Mugi mengungkapkan dua pelaku tepergok menangkap ikan dengan memakai bahan peledak. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti saat mengamankan mereka.
Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya dua perahu ketinting dan mesinnya. Kemudian empat bom yang dikemasi dalam botol.
“Selanjutnya ada masker selam, buah salapa atau serok ikan dan bungkusan korek api,” tuturnya.
Penangkapan ikan dengan memakai bahan peledak dirasa sudah sangat meresahkan para nelayan setempat.
Sebab sebab banyak bibit ikan yang ikut mati sehingga akan berpengaruh pada hasil tangkapan nelayan lainnya.
Dia mengimbau kepada para nelayan tak memakai bom karena bisa menimbulkan kerusakan pada ekosistem laut dan kelangsungan mata pencaharian.
“Jangan memakai bom ikan, karena itu juga merupakan pelanggaran tindak pidana,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News