Polrestabes Surabaya Tangkap Pengedar Narkoba Bawa 28,3 Kg Sabu

21 Juni 2023 09:40

GenPI.co - Polrestabes Surabaya menangkap pengedar narkoba dengan barang bukti 28,3 kg sabu di Stasiun Kota Lama Malang, Jawa Timur.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce mengatakan pelaku diketahui bernama Pendik Irawan atau inisial PN (40).

“Pelaku ini mendapat perintah membawa narkoba ke Kota Surabaya,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (21/6).

BACA JUGA:  Febrian Aditya Meraih Cum Laude Wisuda UM Surabaya Meski Banyak Kesibukan

Dia mengungkapkan pihaknya selanjutnya menunggu pelaku tiba di Surabaya. Namun ternuata PN tidak turun di Stasiun Gubeng, melainkan lanjut ke Kota Malang.

“Petugas kami mengikutinya dan akhirnya berhasil ditangkap di Stasiun Kota Lama Malang,” tuturnya.

BACA JUGA:  Mengenal Dr Dharma Setiawan Negara, Ahli Hukum Termuda Universitas Airlangga Surabaya

Dari interogasi, pelaku asal Kota Batu, Jawa Timur itu mengambil sabu dari komplotan pengedar di sebuah hotel kawasan Karawang, Jawa Barat.

PN membawa narkoba jenis sabu itu dengan dimasukkan ke dalam koper. Barang haram seberat 28,3 kg itu lalu dikemas menjadi 27 bungkus teh dengan label bertuliskan huruf China.

BACA JUGA:  Kronologis Temuan Potongan Tubuh Manusia di Kenpark Surabaya

Polisi juga menyita dua bungkus yang berisi 10 butir pil ekstasi yang rencananya akan diedarkan di Jawa Timur.

Pasma menyampaikan pelaku mengakui melakukan perbuatannya ini sudah dua kali. Dia dijanjikan Rp 100 juta setiap peredarannya.

“Kami masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap sindikat pelaku lainnya,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co