GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan pihaknya sudah meng-update dugaan penerimaan gratifikasi oleh Andhi.
Menurut Ali, penyidik KPK sudah menemukan barang bukti dalam kasus tersebut.
“Yang bersangkutan juga kami tetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang," kata Ali, Senin (12/6).
Ali menuturkan mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono diduga menyembunyikan aset hasil korupsi.
Menurut Ali Fikri, hal itu membuat penyidik KPK mempunyai alat bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka terhadap Andhi.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, kami tetapkan lagi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang," ujar Ali.
Pada 15 Mei 2023, KPK mengumumkan sudah memulai penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian keuangan.
Proses itu naik dari pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
“Saat ini telah meningkatkan pada penyidikan. Jadi, sudah ada tersangkanya," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (15/5). (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News