GenPI.co - Polisi mengungkapkan kronologis dari tewasnya sopir taksi online Malang, Jawa Timur yang menjadi korban pembunuhan berencana.
Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro mengatakan dua pelaku yakni inisial ECD (29) warga Tirtoyudo dan AN (35) dari Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang berhasil ditangkap.
Pelaku melakukan tindakan keji saat berada di tengah jalan, dengan menjerat leher korban berinisial AFS (29) memakai tali yang disiapkan.
“Dua pelaku ini telah ditangkap pada Rabu (7/6) kemarin,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (9/6).
Adapun kronologis awal bermula dua pelaku ini memesan taksi daring dari Kepanjen hendak menuju ke Pantai Balekambang pada 3 Juni pukul 16.30 WIB.
Korban kemudian mendapatkan pesanan itu, dan menjemput dua pelaku untuk diantar ke tempat tujuan sesuai order.
Mereka sempat berhenti di sebuah musala di wilayah Wonokerto, Kecamatan Bantur. Tak selang beberapa lama, perjananan kemudian dilanjutkan.
Dua pelaku kemudian meminta korban berhenti sejenak, karena beralasan ada barang yang tertinggal di musala.
Pada saat itu kemudian dilakukan eksekusi. Pelaku AN menjerat korban memakai tali dari belakang. Mayat AFS selanjutnya dibuang ke jurang dengan kedalaman sekitar 22 meter.
Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan pelaku merencanakan aksinya untuk menguasai barang korban.
“Dua tersangka ini punya utang. Kalau sudah nekat seperti itu, sudah sangat banyak utangnya,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News