GenPI.co - Dua anggota Panwaslu di Sukabumi, Jawa Barat ditangkap polisi karena kedapatan mengonsumsi sabu.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan penangkapan itu dari hasil pengembangan kasus penyalahgunaan dan peredaraan narkoba di Cibadak.
“Ada dua anggota Panwaslu Kecamatan Cibadak yang berhasil ditangkap,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (8/6).
Dua anggota Panwaslu yang ditangkap tersebut yakni inisial ZA yang menjabat ketua dan bendahara inisial ASH. Polisi juga menangkap office boy di Sekretariat Panwaslu Cibadak.
Maruly mengungkapkan penangkap tersebut berawal dari pengungkapkan kasus seorang bandar narkoba berinisial FJ (26).
Bandar narkoba tersebut ditangkap di Kampung Pasirsireum, Kecamatan Cibadak pada Minggu (4/6) lalu beserta penyitaan barang bukti sebanyak 1,1 gram sabu.
Dari kasus itu, polisi kemudian mengembangkannya dan berhasil menangkap tiga orang lainnya yang sebagai pemesan sabu pada Senin (5/6).
Tiga orang yang ditangkap kemudian dilakukan pemeriksaan urine dan dinyatakan positif memakai sabu.
Maruly mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan BNNK Sukabumi untuk memastikan dua anggota Panwaslu itu pengguna korban atau pengguna akut.
“Kami koordinasi dengan BNNK Sukabumi untuk pengembangan kasus ini,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News