Presenter Brigita Manohara Kembalikan Uang Rp 480 Juta dari Ricky Ham ke KPK

06 Juni 2023 01:00

GenPI.co - Presenter cantik Brigita Purnawati Manohara kembali harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas tersangka Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.

Brigita diperiksa lembaga antirasuah tersebut di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (5/6).

“Sekarang (pemeriksaan, red) tindak pidana pencucian uang," kata Brigita setelah diperiksa.

BACA JUGA:  Dapat Laporan Dugaan Suap Sekretaris MA, KPK Langsung Turun Tangan

Wanita cantik tersebut mengaku mendapatkan belasan pertanyaan dari para penyidik KPK.

Meskipun demikian, Brigitan Purnawati Manohara tidak mau membeberkan materi penyidikan.

BACA JUGA:  KPK Usut Dugaan Pencucian Uang Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

"Saya diperiksa dan ditanyai 18 pertanyaan. Untuk materinya nanti bisa langsung tanya kepada penyidik," ujar Brigita.

Sebelumnya, Brigita juga sudah diperiksa KPK yang sedang mengusut dugaan korupsi dan pencucian uang Ricky Ham.

BACA JUGA:  Pencucian Uang Rafael Alun Trisambodo Ratusan Miliar, KPK Temukan Aset Baru

“Kemarin itu, kan, pemeriksaan hanya untuk tindak pidana korupsi,” ucap Brigita.

Di sisi lain, Brigita mengaku sudah mengembalikan uang Rp 480 juta dari Ricky Ham kepada KPK.

"Sudah dikembalikan semua," kata Brigita. (ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co